1. Informasi/ Surat jawaban permohonan PKL paling lambat disampaikan 3 ( tiga) hari setelah surat permohonan didaftarkan.
2. Pelaksanaan PKL dilakukan TMT yang tertera dalam surat jawaban
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Batang No 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Praktek kerja/ Pendidikan dan pelatihan
1. Pengaduan langsung : Dilakukan melaui Team Penanganan Pengaduan RSUD Limpung
2. Pengaduan tidak langsung melalui:
a. Instagram: @RSUD_limpung
b. Email: rslimpung@gmail.com
c. website: www.rsudlimpung.batangkab.go.id
d. Pengaduan melalui kotak kepuasan pasien
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store