Praktek Kerja/ Pendidikan dan Pelatihan

  1. MOU
  2. Surat Permohonan PKL
  3. Proposal PKL

  1. Surat permohonan dan proposal PKL dari lembaga/ sekolah diterima bagian TU
  2. Surat permohonan PKL disampaikan kebagian pelatihan untuk ditindak lanjutike pimpinan guna mendapatkan izin pelatihan
  3. Menyampaikan surat balasan ke koordinator / dosen pembimbing
  4. Penerimaan peserta pelatihan untuk pembekalan PKL serta pembagian tempat (ruangan)
  5. Membuat jadwal praktek klinis
  6. Mengorientasi peserta PKL serta membimbing praktek dilapangan
  7. Menandatangani dan menilai hasil kegiatan peserta PKL serta melaporkan hasl pelaksanaan kegiatan praktik kepada bidang terkait

1. Informasi/ Surat jawaban permohonan PKL paling lambat disampaikan 3 ( tiga) hari setelah surat permohonan didaftarkan.

2. Pelaksanaan PKL dilakukan TMT yang tertera dalam surat jawaban

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Batang No 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Praktek kerja/ Pendidikan dan pelatihan

1. Pengaduan langsung : Dilakukan melaui Team Penanganan Pengaduan RSUD Limpung

2. Pengaduan tidak langsung melalui: 

    a. Instagram: @RSUD_limpung

    b. Email: rslimpung@gmail.com

    c. website: www.rsudlimpung.batangkab.go.id

    d. Pengaduan melalui kotak kepuasan pasien

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Praktek Kerja/ Pendidikan dan Pelatihan"