Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung

No. SK: W.16.IMI.IMI.1-UM.01.01-0581 TAHUN 2023

  1. Untuk Dewasa :
    a. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
    1.) KTP yg msh berlaku;
    2.) Kartu Keluarga;
    3.) Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah/surat baptis;
    b. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi org asing yg memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan utk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan per undangundangan;
    c. Surat penetapan ganti nama bg yg tlh mengganti nama;
    d. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor;
    e. Mengisi srt pernyataan bermaterai 10.000.
  2. Untuk Anak di bawah umur 17 tahun :
    a. Surat permohonan dr org tua bermeterai 10.000;
    b. Mengisi formulir dgn melengkapi persyaratan :
    1.) KTP org tua;
    2.) Kartu Keluarga;
    3.) Akte kelahiran;
    4.) Akte perkawinan/Buku nikah org tua;
    5.) Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor;
    6.) Paspor org tua yg msh berlaku.

  1. KEDATANGAN PERTAMA (HARI PERTAMA) :
    a. Pemohon mengisi formulir, surat pernyataan (unt org dewasa) atau surat permohonan (unt anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan;
    b. Pemohon membawa foto kopi berkas permohonan kpd petugas customer service utk mendapatkan no. antrian verifikasi data, sidik jari dan wawancara;
    c. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas utk verifikasi data;
    d. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan; dan
    e. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima pengambilan dr petugas Kedatangan Kedua (hari keempat);
    f. Pemohon menerima paspor yg sudah jadi.
  2. .

Pengambilan paspor dilakukan pada hari keempat setelah dilakukan wawancara dan biometrik

Paspor Biasa 48 Hal 350.000

Biaya Percepatan 1 hari jadi1.000.000 diluar biaya pembuatan paspor

Paspor Biasa 48 Hal

Instagram : @imigrasi_putussibau

Facebook : KanimPutussibau

Twitter : @Imigrasi_PTS

Call Center : 0811 565 775


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung"