Pelayanan gawat darurat dan tindakan

  1. Membawa kartu BPJS / KTP

  1. 1. Dokter/Perawat menerima pasien di IGD. 2. Dokter/Perawat melakukan survei primer, mencakup anamnesis keluhan utama dan memeriksa ABCDE (Airway, Breathing, Circulation, Disability, Exposure). 3. Dokter/Perawat melakukan pengelompokan pasien berdasarkan hasil survei primer ke dalam kategori sebagai berikut: a. Kategori Merah [Area Resusitasi]: cedera berat, mengancam nyawa, kemungkinan hidup bila mendapat pertolongan segera sehingga menjadi prioritas pertama. Penanganan dan pemindahan bersifat segera, seperti pada gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi. Contoh: sumbatan jalan napas, tension pneumothorax, syok hemoragik, luka terpotong pada tangan dan kaki, luka bakar derajat II dan/atau III lebih dari 25%. b. Kategori Kuning [Area Tindakan]: memerlukan tindakan definitif segera, tidak terdapat ancaman nyawa yang bersifat segera, namun pemindahan dan penanganan tidak boleh terlambat, menjadi prioritas kedua. Contoh: patah tulang besar, luka bakar derajat II dan/atau III kurang dari 25%, trauma thorax/abdomen, laserasi luas, trauma bola mata. c. Kategori Hijau [Area Observasi]: cedera minimal, pasien masih bisa menolong diri atau meminta bantuan orang lain secara mandiri, penanganan tidak perlu segera, menjadi prioritas ketiga. d. Kategori Hitam [Meninggal]: meninggal atau cedera fatal sehingga sudah tidak bisa diresusitasi. 4. Dokter/Perawat memprioritaskan pasien sesuai urutan warna: merah, kuning, hijau, hitam. 5. Dokter/Perawat menatalaksana/resusitasi pasien Kategori Merah dengan segera, mencakup stabilisasi jalan napas, pernapasan dan sirkulasi. Pasien dengan kategori merah yang perlu tindakan medis lanjut harus segera dirujuk ke Rumah Sakit dengan kondisi sudah distabilisasi dengan/tanpa survei sekunder. 6. Dokter/Perawat dapat memindahkan Pasien dengan Kategori Kuning yang memerlukan tindakan ke bagian observasi terlebih dahulu apabila sedang menangani pasien kategori merah dan ruangan penuh hingga penanganan pasien kategori merah selesai. 7. Bidan dapat segera membawa Pasien hamil yang membutuhkan penanganan kebidanan ke PONED. 8. Dokter/Perawat dapat merencanakan rawat jalan pada Pasien dengan Kategori Hijau apabila masalah telah tertangani. 9. Dokter/Perawat melanjutkan survei sekunder pada Pasien Kategori Kuning dan Hijau. 10. Perawat memindahkan Pasien dengan Kategori Hitam ke ruang Jenazah. 11. Perawat memberikan tag triase pada setiap pasien dalam keadaan bencana.

Jangka waktu penyelesaian berdasarkan jenis tindakan yang dilakukan.

Tarif berdasarkan taindakan yang dilakukan dan Perda

Pelayanan gawat darurat dan tindakan

1.     Email : puskesmas_gemawang@yahoo.co.id

4.     Facebook : Puskesmas Gemawang

5.     Menggunakan QR Code

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan gawat darurat dan tindakan"