Instalasi Farmasi

  1. Membawa kartu identitas pasien ( KTP) dan BPJS
  2. Resep dari Dokter
  3. Kwitansi pembayaran dan nomor antrian pengambilan obat

  1. 1. Pasien Rawat Jalan A. Pasien Umum a) Identitas diri ( KTP, SIM ) b) Resep dari dokter ( memenuhi persyaratan administrasi, Farmasetis dan Klinis ) B. Pasien Penjamin Pasien BPJS a) Menunjukan KTP ( Menunjukan kartu peserta BPJS atau Virtual ) b) Nomor antrian untuk pengambilan obat C. Pasien BPJS Ketenagakerjaan a) Menunjukan kartu peserta BPJS atau Virtual b) Nomor antrian untuk pengambilan obat 2. Pasien Rawat Inap a) Resep dari dokter b) Lain- lain sesuai persyaratan pasien rawat inap

Jangka waktu penyelesaian pengerjakan obat jadi dan obat racikan adalah 30 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang  Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Obat dan alat kesehatan

Pengaduan langsung : Dilakukan melalui Team Penanganan Pengaduan  RSUD Limpung

Pengadaun tidak langsung:

a. Instagram: @RSUD_Limpung

b. Email: rslimpung@gmail.com

c. website : www.rsudlimpung.batangkab.go.id

d. Pengaduan melalui kotan kotak kepuasan pasien

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"