UPTD Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. https://dinsos.kaltimprov.go.id/uptd-panti-sosial-karya-wanita-harapan-mulia/

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

REHABILITASI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline Saja

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "UPTD Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia"