Rawat Jalan

  1. Membawa kartu identitas pasien ( KTP)
  2. Membawa surat kontrol

  1. Pasien mendaftar sesuai poli tujuan
  2. Pasien dilayani dan dilakukan pemeriksaan TTV
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan dan diberikan pengantar pemeriksaan penunjang oleh dokter
  4. Pasien melakukan konsultasi dengan dokter terkait mengenai hasil pemeriksaan penunjang
  5. Pasien menerima tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat berupa : a. Pemberian resep obat sesuai dengan kondisi pasien b. Dilakukan rujukan. baik rujuk balik maupun rujuk ke fasilitas yang lebih tinggi

Waktu tunggu pasien rawat jalan 10 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang  No. 14 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan kesehatan.

Pemeriksaan Anak, Pemeriksaan Penyakit Dalam, Pemeriksaan Kandungan, Pemeriksaan Penyakit Bedah, Pemeriksaan Gigi, Pemeriksaan THT, Pemeriksaan Kulit dan Kelamin, Pemeriksaan Mata, Pemeriksaan Jiwa, Medical Check Up, Tes Narkoba, Pelayanan VCT/CST, Pelayanan KB

Team penanganan pengaduan RSUD Limpung

WA : 0898959395

Website: rsudlimpung.batangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan"