No. SK: 188/ 21 /404.305/2022
Melakukan Pengecekan persyaratan yang disampaikan, Petugas Dinas Sosial memeriksa semua persyaratan, apabila sudah lengkap akan bendel kelengkapan akan diterima. Kemudian petugas menghubungi TKSK/PSM/Perangkat Desa untuk mengisi dokumen asesmen dan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon. Setelah semua lengkap, petugas Dinas Sosial membuatkan rekomendasi. Surat Rekomendasi dan kelengkapan permohonan lain dikirim ke Balai Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur untuk diajukan usulan.
Tidak dipungut biaya
Rehabilitasi Sosial
Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan (Aplikasi E-Lapor/Email. Dinsos@ngawikab.go.id dilengkapi dengan Identitas dan permasalahan aduan dengan jelas. Format Aduan : NIK(spasi)Namalengkap(spasi)informasi/Permasalahan/Aduan
Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi aduan ke Bidang Terkait.
Bidang memberikan tanggapan tindak lanjut dari aduan tersebut paling lama 3 hari setelah aduan diterima. Waktu Respon Awal Aduan yaitu 5 menit setelah aduan diterima.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store