Pengajuan Bantuan Sosial Alat Bantu Disabilitas

No. SK: 188/ 21 /404.305/2022

  1. 1. Surat Usulan dari Desa/Kelurahan maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas
  2. 2. Fotocopy KTP (Jika Ada)
  3. 3. Fotocopy KK (Jika Ada)
  4. 4. Foto seluruh badan yang menunjukkan kecacatan
  5. 5. Surat Hasil Pemeriksaan Dokter terkait kecacatan (apabila ada)

  1. 1. Semua persyaratan disampaikan ke Dinas Sosial 2. Petugas Dinas Sosial memeriksa semua persyaratan, apabila sudah lengkap akan bendel kelengkapan akan diterima 3. Kemudian petugas menghubungi TKSK/PSM/Perangkat Desa untuk mengisi dokumen asesmen dan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon 4. Setelah semua lengkap, petugas Dinas Sosial membuatkan rekomendasi. 5. Surat Rekomendasi dan kelengkapan permohonan lain dikirim ke Balai Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur untuk diajukan usulan.

      Melakukan Pengecekan persyaratan yang disampaikanPetugas Dinas Sosial memeriksa semua persyaratan, apabila sudah lengkap akan bendel kelengkapan akan diterima.    Kemudian petugas menghubungi TKSK/PSM/Perangkat Desa untuk mengisi dokumen asesmen dan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon.  Setelah semua lengkap, petugas Dinas Sosial membuatkan rekomendasi.   Surat Rekomendasi dan kelengkapan permohonan lain dikirim ke Balai Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur untuk diajukan usulan.


Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial

Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan (Aplikasi E-Lapor/Email. Dinsos@ngawikab.go.id dilengkapi dengan Identitas dan  permasalahan aduan  dengan  jelas. Format Aduan : NIK(spasi)Namalengkap(spasi)informasi/Permasalahan/Aduan

Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi aduan ke Bidang Terkait.

Bidang memberikan tanggapan tindak lanjut dari aduan tersebut paling lama 3 hari setelah aduan diterima. Waktu Respon Awal Aduan yaitu 5 menit setelah aduan diterima.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsos@ngawikab.go.id