Layanan Permohonan Cuti Mengunjungi Keluarga

  1. Surat permohonan CMK
  2. Surat Jaminan keluarga
  3. berkelakuan baik
  4. masa pidana paling singkat 12 bulan
  5. Telah menjalani ½ (satu perdua) dari masa pidanannya bagi narapidana

  1. Mengajukan Surat Permohonan CMK dan Dokumen Persyaratan Kepada Kepala Lemabaga Pemasyarakatan
  2. dilaksanakkan Penelitain Kemasyarakatan Oleh Balai Pmasyarakatan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang Pesetujuan atau Penolakan CMK

Ruang Unit Layanan Terpadu 

Kontak Pengaduan

No Tlp (WA) : 081933182022

Facebook    : Lapas Mataram

Instagram    : Lapas Mataram

Twitter           : Lapas Mataram


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Cuti Mengunjungi Keluarga"