Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Sertifikat Tanah

No. SK: 060/55/2022

  1. 1.   Surat Pengantar RT/ RW;
  2. 2.   Fotokopi KK dan KTP Pemohon;
  3. 3.   Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat, Akta/Keterangan Hibah, Waris, Jual Beli, Wakaf);
  4. 4.   SPPT PBB Tahun Berjalan;
  5. 5.   Riwayat / Asal-usul Tanah;
  6. 6.   Kutipan C;
  7. 7.   Blanko / Formulir yang disediakan oleh BPN;
  8. 8. Apabila Perolehan dari Waris ditambah fotocopy KK dan KTP seluruh ahli Waris dan Surat Kematian

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengantar Sertifikat Tanah

Pengaduan lewat Kotak Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Sertifikat Tanah"