Pelayanan Tumbuh Kembang DDTK

No. SK: 201 TAHUN 2022

  1. 1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. 2. KTP / KK
  3. 3. Kartu Identias Berobat Bagi Pasien Lama
  4. 4. Surat Keterangan Domisili Bagi Pasien yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. 5. Buku KIA Bagi yang sudah memiliki

  1. Pasien Datang
  2. Melakukan Pendaftaran
  3. Menunggu di Ruang Tunggu
  4. Dipanggil sesuai nomor antrian
  5. Diperiksa melalui wawancara anamnesa
  6. Diperiksa dengan formulir DDTK sesuai jadwal dan jenis skrining DDTK
  7. Menerima penatalaksanaan sesuai indikasi
  8. menerima informasi jadwal pemeriksaan ulang untuk evaluasi intervensi
  9. Pasien pulang

sesuai dengan kondisi masing masing pasien 

Gratis bagi peserta JKN KIS 

Bagi pasien umum non JKN KIS dan penduduk luar kota Surakarta, sesuai perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan UUmum Daerah pada Unit Pelaksana teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta 

Pelayanan Tumbuh Kembang DDTK

1. Pengaduan secara langsung kepada Custemer Service Puskesmas

2. Pengaduan Melalui Kotak Saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp/Telepon

4. Pengaduan melalui Media Sosial ( IG, Fb )

5. Pengaduan Melalui ULAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa : 08112875995, Telp : 0271 - 716333

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tumbuh Kembang DDTK "