No. SK: 201 TAHUN 2022
sesuai dengan kondisi masing masing pasien
Gratis bagi peserta JKN KIS
Bagi pasien umum non JKN KIS dan penduduk luar kota Surakarta, sesuai perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan UUmum Daerah pada Unit Pelaksana teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
Pelayanan Tumbuh Kembang DDTK
1. Pengaduan secara langsung kepada Custemer Service Puskesmas
2. Pengaduan Melalui Kotak Saran
3. Pengaduan melalui Whatsapp/Telepon
4. Pengaduan melalui Media Sosial ( IG, Fb )
5. Pengaduan Melalui ULAS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store