Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Surat Pengantar dari RT
  2. Foto Copy KK dan KTP
  3. Surat Pernyataan belum pernah menikah dari Warga
  4. Peruntukan Keterangan Belum Pernah Nikah dari Desa/Kelurahan
  5. Surat pernyataan belum menikah bermaterai Rp. 10.000

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pembuatan Surat Keterangan Belum Pernah Nikah Dari Desa Setempat
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pelayanan Publik dan Desa memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan
  4. Kasi Pelayanan Publik dan Desa dan mengoreksi dan memberikan paraf
  5. Penandatanganan Surat Keterangan Belum Pernah Nikah, oleh Kasi Pelayanan Publik
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stemple
  7. Surat Keterangan Belum Pernah Nikah selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  8. Pengarsipan dokumen Surat Keterangan Belum Pernah Nikah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah


No Telp/wa (081319916629) 

Facebook Kecamatan Cikarangbarat 

 IG Kecamatan Cikarangbarat 

Kotak saran/aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Menikah"