Pelayanan Kesehatan Ibu Dan KB

No. SK: 440/01.1/TU/PUSK/I/2023

  1. KTP/KK dan BPJS/ KARTU UMUM PASIEN

  1. 1. Pasien datang, mencuci tangan terlebih dahulu di tempat yang disediaakan 2. Pasien menuju ke tempat skrining kesehatan oleh petugas, a. Apabila ada gejala infeksius pasien dipersilahkan langsung ke pelayanan infeksius, petugas skrining akan mendaftarkan pasien tsb ke petugas pendaftaran b. Apabila tidak ada gejala infeksius, pasien dipersilahkan ke loket pendaftaran sesuai dengan nomor antrian yang diberikan 3. Pasien dicek kepesertaan jaminan kesehatanya. Apabila tidak memenuhi syarat, pasien dipersilahkan untuk mengantri di bagian kasir. 4. Pasien mengantri pelayanan di masing poliklinik (ruang pemeriksaan yg di tuju)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan kIA/KB

UPTD PUSKESMAS MOMPANG Jl. MEDAN-PADANG KEL. MOMPANG JAE KEC. PANYABUNGAN UTARA KODE POS 22978 Email : pusk.mompang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store