Konseling Gizi

No. SK: 201 TAHUN 2022

  1. 1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. 2. KTP / KK
  3. 3. Kartu Identisa Berobat bagi Pasien Lama
  4. 4. Surat Keterangan Domisili Bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. 5. Rujukan Internal dari Unit Layanan

  1. Pasien Datang ke Ruang Konseling
  2. Diberikan konsultasi Gizi
  3. Diukur BB, TB/PB, LILA
  4. Diminta informasi mengenai frekuensi mengenai frekuensi dan porsi konsumsi makanan sehari hari serta kemungkinan adanya alergi terhadap makanan tertentu
  5. Diberikan Informasi mengenai status Gizi
  6. Diberikan Informasi mengenai kebutuhan kalorinya
  7. Pasien ditentukan dietnya
  8. Diberikan konsultasi gizi dengan menggukan media leaflet dan food model
  9. Pasien evaluasi terhadap konseling yang diberikan
  10. Pasien pulang

sesuai dengan jenis konseling 

Gratis bagi peserta JKN KIS 

Bagi pasien umum non JKN KIS dan penduduk luar kota Surakarta, sesuai perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan UUmum Daerah pada Unit Pelaksana teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta 

Jasa konsultasi gizi

1. Pengaduan secara langsung kepada Custemer Service Puskesmas

2. Pengaduan Melalui Kotak Saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp/Telepon

4. Pengaduan melalui Media Sosial ( IG, Fb )

5. Pengaduan Melalui ULAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa : 08112875995, Telp : 0271 - 716333

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Gizi "