Pengaduan Kejadian Kebakaran

No. SK: 067/578/405

  1. Masyarakat yang melihat kejadian kebakaran/pemilik rumah yang terkena kebakaran
  2. KTP Elektronik / Identitas lain
  3. Bukti – bukti / Dokumen Pendukung ( Jika Ada )

  1. Pelapor/masyarakat yang melihat kejadian kebakaran/pemilik rumah yang terkena kebakaran dapat melaporkan pengaduannya melalui layanan telepon (0298) 322106 atau WhatsApp 08883322106
  2. Operator mencatat identitas pelapor pada formulir pelayanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran yang meliputi Nama pelapor , alamat, lokasi TKP, no telepon
  3. Pengecekan ulang terhadap Tempat Kejadian melalui telepon
  4. Pengiriman armada dan personil bertahap sesuai kebutuhan
  5. Koordinasi dengan instansi terkait : Polisi, Satpol PP, Kodim, PMI, PLN, PDAM, Dishub dan instansi setempat
  6. Permintaan bantuan unit terhadap instansi / perusahaan yang memiliki mobil unit pemadaman

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Kejadian Kebakaran

menerima pengaduan, persiapan peralatan dan armada, menuju lokasi, melakukan penangangan,melaporkan kejadian, dokumentasiu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Kejadian Kebakaran"