Registarsi pengantar pembuatan KTP/KK

  1. Surat pengantar dari Rt/Rw
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Foto copi KTP
  4. Foto copi kk
  5. Surat pengantar dari Desa

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Berkas pengajuan
  3. Petugas memverifikasi dan memvalidasi data
  4. Surat oengantar pembuatan KTP/KK ditantangani oleh Camat atau petugas yang di kasih wewenang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi pengantar pembuatan KTP/KK

- No wa : 089531720441

- Website : https://kalanganyar.lebakkab.go.id

- Email : kecamatan kalanganyar807@gmail.com

- Instagram : kecamatan KALANGANYAR2017

- Facebook : kantor kecamatan KALANGANYAR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registarsi pengantar pembuatan KTP/KK"