Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 440/01.1/TU/PUSK/I/2023

  1. KTP/KK dan BPJS/ KARTU UMUM PASIEN

  1. Sesuai Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan Lingkungan yang bersifat UKM, meliputi: a. SOP penggalangan komitmen b. SOP inspeksi sanitasi tempat-tempat umum c. SOP advokasi dan sosialisasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) d. SOP pengambilan sampel makanan e. SOP pengambilan sampel minuman f. SOP pendataan sanitasi g. SOP kunjungan rumah pasien klinik sanitasi h. SOP pengambilan kualitas air i. SOP pengambilan limbah cair j. SOP orientasi natural leader k. SOP pemicuan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) l. SOP sanitasi tempat pengelolaan makanan m. SOP orientasi penjamah makanan n. SOP pelatihan kader kesling o. SOP monitoring Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Dukungan dari pemangku kebijakan dalam pelaksanaan program STBM 2. Cakupan sanitasi SAB (Sarana Air Bersih), pembuangan kotoran, pengelolaan limbah cair, pengelolaan sampah, dan kualitas bangunan 3. Dukungan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan STBM 4. Pemeriksaan formalin, Rhodamin B, Metanin Yellow dan boraks pada sampel makanan \ 5. Pemeriksaan formalin, Rhodamin B, Metanin Yellow dan boraks pada sampel minuman 6. Pengetahuan pemeliharaan sarana sanitasi dasar 7. Pengetahuan masyarakat dengan memberi saran tindak lanjut perbaikan lingkungan dan perilaku 8. Pemeriksaan parameter fisika, kimia dan bakteriologi pada sampel air mimum dan air bersih 9. Pemeriksaan parameter fisika, kimia dan bakteriologi pada sampel limbah cair 10. Peningkatan akses terhadap sarana sanitasi 11. Pelatihan pemicuan STBM bagi kader kesehatan 12. Pemantauan sarana sanitasi tempat pengelolaan makanan 13. Pengetahuan pengelolaan makanan 14. Dukungan serta pengetahuan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan lingkungan 15. Perubahan perilaku masyarakat setelah di lakukan pemicuan

UPTD PUSKESMAS MOMPANG Jl. MEDAN-PADANG KEL. MOMPANG JAE KEC. PANYABUNGAN UTARA KODE POS 22978 Email : pusk.mompang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store