Pelayanan rawat inap

  1. Membawa kartu BPJS / KTP

  1. 4. PASIEN MELALUI LOKET PENDAFTARAN 1. Perawat menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran 2. Perawat memanggil pasien rawat inap sesuai nomor urut 3. Dilanjutkan prosedur C.4 dan seterusnya B. PASIEN DATANG DI LUAR JAM KERJA 1. Perawat melakukan pendaftaran pasien sesuai prosedur di Ruang Pendaftaran Rawat Inap 2. Perawat meminta identitas pasien berupa KTP atau Kartu BPJS 3. Dilanjutkan prosedur C.4 dan seterusnya C. UNTUK SEMUA PASIEN RAWAT INAP 4. Perawat melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur 5. Dokter/Perawat melakukan anamnesis kepada pasien atau alloanamnesi kepada keluarga pasien 6. Dokter/Perawat melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai prosedur 7. Dokter melakukan permintaan pemeriksaan penunjang jika diperlukan 8. Perawat menerima hasil pemeriksaan penunjang jika diperlukan 9. Dokter menegakkan diagnosa kerja terhadap rencana rawat inap pasien 10. Dokter melakukan edukasi kepada pasien 11. Perawat meminta tanda tangan informed consent kepada pasien untuk rawat inap di Puskesmas 12. Dokter melakukan rujukan vertikal jika diperlukan sesuai indikasi 13. Perawat melakukan persiapan rawat inap pasien 14. Dokter dan Perawat memberikan pelayanan sesuai prosedur 15. Dokter) membuat resep obat 16. Perawat memulangkan pasien sesuai prosedur

Jangka waktu penyelesaian tergantung dari jenis penyakit yang ditangani

Sesuai Perda Kabupaten Temanggung

Pelayanan Rawat Inap

1.    EmailInstagram : PUSKESMAS GEMAWANG

b.           Menggunakan QR Code

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat inap"