Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum

  1. Surat Jaminan keluarga
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga

  1. Menyerahkan surat Jaminan Keluarga

janka waktu dimulai saat suratjaminan keluarga diserahkan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Direktorat Jendral Pemasyarakatan

Ruang Unit Layanan Terpadu 

Kontak Pengaduan

No Tlp (WA) : 081933182022

Facebook    : Lapas Mataram

Instagram    : Lapas Mataram

Twitter           : Lapas Mataram


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum"