Layanan Inspeksi Alat Proteksi Kebakaran

  1. Permohonan dari pengelola/pemilik Gedung atau bangunan

  1. Surat permohonan diterima oleh petugas untuk dicatat dalam agenda surat masuk
  2. Disiapkan lembar disposisi dari pimpinan
  3. Pimpinan membuat disposisi kepada pejabat yang terkait
  4. Membuat surat perintah pelaksanaan Inspeksi Alat Proteksi Kebakaran
  5. Petugas menyiapkan kelengkapan Administrasi dalam melaksanakan Inspeksi
  6. Petugas melakukan Inspeksi alat proteksi kebakaran dengan mengecek satu persatu alat proteksi kebakaran yang ada di gedung atau bangunan yang selanjutnya mengisi formulir Inspeksi yang tersedia
  7. Petugas melakukan rekapitulasi hasil Inspeksi yang dituangkan dalam berita acara dan laporan hasil Inspeksi alat proteksi kebakaran
  8. Petugas melaporkan hasil Inspeksi alat proteksi kebakaran kepada atasan langsung.

1 s/d 7 Hari Kerja

esuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2014

Surat keterangan laik pakai, Surat Rekomendasi

1.    Mako (Kantor Dinas) = 021-22137870

2.    Pos Metland Cibitung = 021-89528048

3.    Pos Cikarang Utara = 021-89077000

4.    Pos Cikarang Selatan = 021-89881900

5.    Pos Pemda Kab. Bekasi = 021-89119000

6.    Pos Babelan = 021-89239900

7.    Pos tarumajaya = 0813-1793-2644


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Inspeksi Alat Proteksi Kebakaran"