Pelayanan Promkes Kesehatan

  1. KTP/KK dan BPJS/ KARTU UMUM PASIEN

  1. 1. Pelayanan Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko : • Pasien mendaftar di ruang pendaftaran. • Petugas pendaftaran mencatat/mengisi kartu status. • Petugas pendaftaran mengantarkan kartu status tersebut ke petugas ruang pemeriksaan umum. • Petugas di ruang pemeriksaan umum Puskesmas (Dokter, Bidan, Perawat) melakukan pemeriksaan terhadap Pasien. • Pasien selanjutnya menuju Ruang Promosi Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan Konseling. • Untuk melaksanakan Konseling tersebut, Tenaga Promosi Kesehatan mengacu pada Contoh Bagan dan Daftar Pertanyaan Konseling. • Hasil Konseling dicatat dalam formulir pencatatan status Promosi Kesehatan dan selanjutnya Tenaga Promosi Kesehatan memberikan lembar saran/tindak lanjut dan formulir tindak lanjut Konseling kepada Pasien. • Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut Konseling.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KIE KESEHATAN, MEDIA KIE KESEHATAN

UPTD Puskesmas Mompang  Jl. MEDAN-PADANG KEL. MOMPANG JAE KEC. PANYABUNGAN UTARA KODE POS 22978 

Email : pusk.mompang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store