Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

  1. Membawa surat pengantar dari Kepala Desa setempat;
  2. Membawa surat pengajuan pernikahan dari KUA
  3. Membawa KK dan KTP-EL asli dan foto copy beserta orang tua
  4. Membawa Dokumen Pendukung foto copy Izasah, foto copy Akte Kelahiran, foto copy Surat Cerai, foto copy Surat Kematian

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pembuatan Surat Dispensasi Nikah
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi,
  3. Kasi Pelayanan public memverifikasi dan memvalidasi Kelengkapan Persyaratan.
  4. Kasi Pelayanan Publik dan Desa dan Meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. Penandatanganan Surat Dispensasi Nikah, oleh Kasi Pelayanan Publik
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stemple
  7. Surat Dispensasi Nikah selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  8. Pengarsipan dokumen Surat Dispensasi Nikah.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Nomor Telp/Wa (081319916629) 

Facebook Kecamatan Cikarangbarat 

IG Kecamatan Cikarangbarat 

Kotak saran/aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dispensasi Nikah"