Pelayanan Rekomendasi Terhadap Orang Terlantar

  1. Fc. KTP
  2. FC. KK
  3. FC, BPJS
  4. Hasil Pemeriksaan kesehatan dari Puskesman/Rumah Sakit/Dokter

  1. Orang terlantar tersebut diantar orang yang menemukan, setelah itu dilakukan pemeriksaan dan perawatan dirumah singgah. Memeriksa data kependudukan orang terlantar tersebut. Jika tidak ada identitas orang tersebut dapat dilakukan di DInas DUKcapil sesuai dengan wilayah orang tersebut ditemukan. Jika setelah pengecekan identitas dan pemeriksaan, Dinas membuat rekeomendari orang terlantar berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari Puskesman/RUmah Sakit/Dokter.

Orang terlantar tersebut diantar orang yang menemukan, setelah itu dilakukan pemeriksaan dan perawatan dirumah singgah. Memeriksa data kependudukan orang terlantar tersebut. Jika tidak ada identitas orang tersebut dapat dilakukan di DInas DUKcapil sesuai dengan wilayah orang tersebut ditemukan. Jika setelah pengecekan identitas dan pemeriksaan, Dinas membuat rekeomendari orang terlantar berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari Puskesman/RUmah Sakit/Dokter.

Tidak dipungut biaya

Rehabilitaasi Sosial

Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan (Aplikasi E-Lapor/Email. Dinsos@ngawikab.go.id dilengkapi dengan Identitas dan  permasalahan aduan  dengan  jelas. Format Aduan : NIK(spasi)Namalengkap(spasi)informasi/Permasalahan/Aduan

Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi aduan ke Bidang Terkait.

Bidang memberikan tanggapan tindak lanjut dari aduan tersebut paling lama 3 hari setelah aduan diterima. Waktu Respon Awal Aduan yaitu 5 menit setelah aduan diterima.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsos@ngawikab.go.id dan E-Lapor