Permohon Bantuan Keamanan

No. SK: 067/578/405

  1. KTP Elektronik / Identitas Lain
  2. Surat Permohonan Bantuan Keamanan

  1. Menerima dan menelaah surat permohonan dari instansi lain
  2. Mempersiapkan surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Kepala SATPOL PP
  3. Mempersiapkan Kelengkapan tugas yang akan di laksanakan
  4. Pelaksanaan tugas di lapangan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohon Bantuan Keamanan

Memerima, mencatat, dan menindaklanjuti Permohonan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohon Bantuan Keamanan"