Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat pengantar Dari Desa
  2. Kartu Keluarga Pemohon
  3. KTP Pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Desa.
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pelayanan Publik memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan
  4. Kasi Pelayanan Publik mengoreksi dan memberikan paraf
  5. Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu, oleh Kasi Pelayanan Publik
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stemple
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu, selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  8. Pengarsipan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

No Telp (081319916629) 

Facebook Kecamatan Cikarangbarat 

 IG Kecamatan Cikarangbarat 

Kotak saran/aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"