Inovasi Taksiah (anTar Akte Kematian Seraya memulIakan jenasaH)

  1. Foto KK dan KTP jenasah
  2. Foto Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit atau Surat pernyataan dari RT setempat apabila meninggal di rumah.
  3. Foto KTP Pelapor dan 2 Orang saksi
  4. Informasi Jenazah meninggal kapan, Jam berapa, dimakamkan jam berapa dan Anak ke berapa dari berapa bersaudara
  5. Kirim via WA ke nomor 082264499946

  1. Pemohon mengirim persyaratan ke nomor WA 082264499946
  2. Validasi Dokumen di Disdukcapil
  3. Pemrosesan Dokumen di Disdukcapil
  4. Dokumen diantar ke rumah Duka

Dokumen Adminduk diterbitkan paling lama 1 (satu) hari catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data


Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

a.    Email : disdukcapilkotamadiun@gmail.com

b.    Facebook : Disdukcapil KotaMadiun

c.    Instagram          : dispendukcapilkotamadiun

d.    WA          : 082264499946, 08113577800

e.    Telepon. : 0351-454301

f.     Kotak Pengaduan, Pohon Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi Taksiah (anTar Akte Kematian Seraya memulIakan jenasaH)"