Pelayanan Adopsi Anak/ Calon Orang Tua Angkat (COTA)

No. SK: OR.02/1446/Dinsos/2022

  1. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  2. Copy surat keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (suami-istri)
  3. Copy Surat Keterangan dari Dokter Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah (istri) (lampirkan hasil USG nya juga)
  4. Copy Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa di Rumah Sakit Pemerintah (Suami dan Istri) (lampiran hasil tes kesehatan yang berupa grafik juga)
  5. Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRES JABABEKA (Suami dan Istri)
  6. Copy Surat Nikah (sudah menikah minimal 5 tahun dan belum memiliki anak kandung/angkat)
  7. Copy Akte Kelahiran (Suami dan Istri)
  8. Copy Kartu Keluarga
  9. Copy KTP (suami-istri)
  10. Keterangan Penghasilan Calon Orang Tua Asuh
  11. Foto Calon Orang Tua Asuh suami istri berwarna (masingmasing 2x3 : 2 lembar, 4x6 : 2 lembar. Total 8 lembar)
  12. Copy Akte Kelahiran Calon Anak Asuh
  13. Surat Ijin/Penyerahan Calon Anak Asuh dari Orang Tua Kandung /Wali yang sah kepada Calon Orang Tua Asuh (bermaterai)
  14. Copy KTP dan KK Orang Tua Kandung Calon Anak Asuh
  15. Surat Pernyataan Calon Orang Tua Asuh sesuai FORM dalam lampiran (bermaterai)
  16. Surat Persetujuan dari Orang Tua /Kerabat Calon Orang Tua Asuh (bermaterai)
  17. Surat Pernyataan Pemberian Hibah (Bermaterai)
  18. Surat Pernyataan Tidak Akan Menjadi Wali Nikah (bermaterai)
  19. Deskripsi Diri terkait Motivasi Pengangkatan Anak Dari COTA (bermaterai)
  20. Surat Pernyataan COTA yang Menyatakan Bahwa seluruh Dokumen yang diajukan Sah dan sesuai Fakta yang sebenarnya (bermaterai)

  1. Calon Orang Tua Asuh (COTA) datang ke Dinas Sosial syarat dan alur adopsi anak
  2. Calon Orang Tua Asuh melengkapi syarat-syaratnya
  3. Dinas Sosial dan SAKTI PEKSOS melakukan home visit ke rumah COTA untuk membuat laporan sosial
  4. Kelengkapan syarat COTA dan laporan sosial dikirim ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
  5. Kelengkapan syarat COTA dan laporan sosial dikirim ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
  6. Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan COTA
  7. Dinas Sosial Kabupaten Bekasi membuat surat rekomendasi ke Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri untuk COTA

6 Bulan s/d 1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Calon Orang Tua Angkat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat

datang ke Gedung SLRT Graha Wibawa Mukti

Sp4n Lapor

Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Adopsi Anak/ Calon Orang Tua Angkat (COTA)"