Pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan

  1. Surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada Walikota melalui Disdukcapil Kota
  2. Walikota melalui Disdukcapi Kota meneruskan surat permohonan permintaan Data Kependudukan kepada Direktur Jendral kependudukan dan Pencatatan Sipil yang disertai penjelasan paling sedikit memuat : nama pengguna, tujuan pemanfaatan Data Kependudukan, elemen Data Kependudukan yang akan diakses, metode akses Data Kependudukan, data balikan yang akan diberikan dan jangka waktu perjanjian kerjasama.
  3. Direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemanfaatan Data Kependudukan
  4. Persetujuan Direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara : 1. Disdukcapil Kota dengan perangkat daerah 2. Disdukcapil Kota dengan badan hukum Indonesia ditingkat Kota dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan badan hukum Indonesia di tingkat pusat.
  5. Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Direktur jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibukakan akses terhadap Data Warehouse

  1. Lembaga Pengguna (Mengajukan Surat Permohonan Pemanfaatan Data)
  2. Dukcapil Verifikasi Permohonan Data Kependudukan
  3. Dirjen Persetujuan/Penolakan Pemanfaatan Data Kependudukan
  4. Dukcapil Membuat user id
  5. Lembaga Pengguna Siap menggunakan hak akses Data Kependudukan

Proses permohonan Hak Akses paling lama 1 (satu) hari catatan persyaratan yang berada pada Disdukcapil dan perangkat daerah Kota Madiun


Tidak dipungut biaya

Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

a.    Email : disdukcapilkotamadiun@gmail.com

b.    Facebook : Disdukcapil KotaMadiun

c.    Instagram          :  dispendukcapilkotamadiun

d.    WA          : 082264499946, 08113577800

e.    Telepon. : 0351-454301

f.     Kotak saran, Pohon Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan"