Pelayanan Uji Berkala Ulangan

  1. Buku Uji / SmartCard ( asli dan Poto copy )
  2. Poto copy STNK
  3. Poto copy KTP/Surat Kuasa
  4. Surat kehilang dari kepolisia apabila buku uij hilang

  1. Administrasi Pendaftaran ; -Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Pengujian Kendaraan bermotor dan verifikasi berkas persyaratan -Pembayaran Retribusi sesuai dengan nominal yang ada di surat ketetapan retribusi daerah ( SKPD )
  2. Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor
  3. Analisis Tekhnis dan penetapan hasil uji

1.Administrasi Pendaftaran (10 menit)

  -   Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Pengujian   

      Kendaraan bermotor dan verivikasi berkas persyaratan

-        Pembayaran Retribusi sesuai dengan nominal yang ada di surat ketetapan retribusi daerah ( SKPD )

2. Antrian Masuk Ruang Uji (tentatif)

 3.Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor (15 menit)

 4.Analisis Tekhnis dan penetapan hasil uji (10 menit)

 5. Pengambilan Hasil Uji (10 Menit)

Rp 25.000 s/d Rp70.000

1. Kartu Smart Card Hasil Uji, 2. Stiker Barcode Hasil Uji, 3. Sertifikat Hasil Uji

Kepala Bidang Angkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Berkala Ulangan"