Jasa Pengujian Alas Kaki

  1. Mengisi Registrasi di Sistem Informasi di link berikut https://lab.bpipi.id/
  2. Mengirimkan Sample ke BPIPI

  1. Registrasi ke link berikut https://lab.bpipi.id/
  2. Menerima sampel, mengisi Formulir Penerimaan Sampel, dan mendistribusikan sampel pengujian
  3. Menentukan metode uji dan membagi / memberikan tugas pengujian sampel.
  4. Melakukan pembayaran pengujian sesuai dengan permintaan
  5. Melakukan persiapan pengujian (Pembuatan contoh uji, persiapan alat uji dan pengkondisian sampel pada temperatur laboratorium uji).
  6. Melakukan pengujian dan perekaman data pada formulir pengujian
  7. Melakukan pemeriksaan rekaman data pengujian dan menyiapkan draft Sertifikat Pengujian atau Laporan Hasil Uji (LHU).
  8. Melakukan verifikasi dan validasi Sertifikat Pengujian atau LHU.
  9. Menerbitkan Sertifikat Pengujian atau LHU.
  10. Menyerahkan Sertifikat Pengujian atau LHU kepada Pelanggan, mengisi buku pengambilan Sertifikat Pengujian atau LHU.

10 Hari Kerja

PP nomor 54 Tahun 2001 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian perindustrian

http://bpipi.kemenperin.go.id/layanan-pengujian-laboratorium/?lang=id

Jasa Layanan Lab Uji (Laporan Hasil Uji Laboratorium)



Pengaduan Masyarakat dapat dilakukan secara online dan akan segera ditindaklanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online atau Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Pengujian Alas Kaki"