No. SK: 188/ 21 /404.305/2022
Pendaftar mengajukan permohonan disertai syarat-syarat yang telah ditentukan, petugas, Petugas memeriksa kelengkapan berkas., Setelah selesai dinyatakan memenuhi persyaratan, pendaftar disuruh kembali setelah pengumuman hasil seleksi dari Dinas.
Tidak dipungut biaya
Perlindungan dan Jaminan Sosial
Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dengan dilengkapi identitas yang jelas dengan format NIK(spasi)Nama Lengkap(spasi)informasi/Permasalah
Tim Pengelola Pengaduan menverifikasi materi pengaduan ke Bidang terkait dan memberikan tanggapan dan jawaban/tindak lanjut atas pengaduan dengan lama respon 5(lima) menit.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store