Pelayanan Sosial Beasiswa Mahasiswa Miskin

No. SK: 188/ 21 /404.305/2022

  1. FT. KTP
  2. Fc. KK
  3. Fc. Kartu PKH/BPNT/Surat Ket. Masuk DTKS
  4. Transkip Nilai Terakhir
  5. Foto Rumah

  1. - Pendaftar Mengajukan Permohonan disertai Syarat-Syarat - Petugas memeriksa berkas kelengkapan persyaratan peserta - peserta menerima tanda bukti keikutsertaan Program BAntuan Beasiswa Miskin - Setelah jadwal penerimaan Program Bantuan Beasiswa Mahasiwa Siswa Miskin ditutup, Petugas menyeleksi data/identitas nama-nama calon penerima kemudian membuat rekap hasil selesi penerimaan bantuan. - Hasil Penerimaan Program Beasiswa MAhasiswa Miskin diumumkan di Media. - Peserta yang lolos mendatangi Dinas untuk melakukan proses selajutnya / Pencairan bantuan beasiswa dengn membawa berkas persyaratan-persyaratan - Petugas menerima berkas pengajuan bantuan beasiswa mahasiswa miskin untuk proses selanjutnya/proses pencairan. - Peseta menerima Beasiswa Mahasiswa Miskin melalui rekening yang telah didaftarkan ke Petugas,

Pendaftar mengajukan permohonan disertai syarat-syarat yang telah ditentukan, petugas, Petugas memeriksa kelengkapan berkas., Setelah selesai dinyatakan memenuhi persyaratan, pendaftar  disuruh kembali setelah pengumuman hasil seleksi   dari Dinas.

Tidak dipungut biaya

Perlindungan dan Jaminan Sosial

Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dengan dilengkapi identitas yang jelas dengan format NIK(spasi)Nama Lengkap(spasi)informasi/Permasalah

Tim Pengelola Pengaduan menverifikasi materi pengaduan ke Bidang terkait dan memberikan tanggapan dan jawaban/tindak lanjut atas pengaduan dengan lama respon 5(lima) menit.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsos@gmail.go.id