Layanan Pelaksanaan Penyelamatan dan Evakuasi

  1. Telephone/Informasi dari masyarakat

  1. Informasi diterima oleh petugas piket/PHB dan dicatat nama penelepon dan lokasi kejadian selanjutnya diinformasikan kepada Komandan Pleton/Komandan Regu
  2. Persiapan pemberangkatan tim evakuasi/penyelamat
  3. Perjalanan ke lokasi
  4. Tiba di lokasi
  5. Pelaksanaan evakuasi/penyelamatan sesuai objek dan prosedur
  6. Melengkapi Berita Acara Pelaksanaan evakuasi/penyelamatan
  7. Kembali ke kantor/pos

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Evakuasi atau penyelamatan korban kebakaran dan atau korban non kebakaran

No. Telp 021- 22137870

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelaksanaan Penyelamatan dan Evakuasi"