Pemberian Layanan Rujukan

No. SK: OR.02/1446/Dinsos/2022

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kepolisisan, Instansi lain/Stakeholder
  2. KartuIdentitas/Kartu Keluarga (jika ada) PPKS/Klien

  1. Dinas Sosial menerima laporan penemuan Anak/Lansia/Disabilitas terlantar dari masyarakat, Kelurahan, Kecamatan, maupun kepolisian
  2. Dinas Sosial Kab. Bekasi memeriksa Dokumen Persyaratan Pelayanan dari aduan Pelapor
  3. Dinas Sosial Kabupaten Bekasi bersama Pelapor membuat Berita Acara Serah Terima Klien ke Rumah Singgah Dinas Sosial untuk dilakukan asesmen lanjutan terhadap klien dan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dasar selama 7 hari
  4. Pelaksana Dinas Sosial berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk melakukan penelusuran keluarga klien, meliputi : Koordinasi dengan kecamatan atau kelurahan terkait asal usul klien dan Koordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan pengecekan sidik jari dan iris mata
  5. Bagi Klien yang telah ditemukan keluarganya, Pelaksana Dinas Sosial akan memulangkan klien tersebut kepada keluarganya dengan dilengkapi Berita Acara Pemulangan dari Dinas Sosial kepada Keluarga
  6. Jika klien yang sama sekali tidak ditemukan keluarganya, Pegawai Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk merujuk klien agar mendapatkan layanan rehabilitasi sosial lanjut
  7. Dinas Sosial membuat Berita Acara Serah Terima Klien yang diantar dan diserahkan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi dan Berita Acara

Langsung ke Gedung SLRT Graha Wibawa Mukti 

SP4N Lapor

Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Layanan Rujukan"