Jasa Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa

No. SK: PG.02.02/1857/PBJ-KAB.BKS/2023

  1. Permohonan Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Perangkat Daerah mengajukan permohonan konsultasi baik secara lisan dengan mengisi form konsultasi maupun tertulis melalui surat permohonan
  2. Administrasi pelayanan menerima dan melaporkan permohonan konsultasi baik secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Bagian PBJ
  3. Kepala Bagian PBJ mendisposisi / memerintahkan langsung kepada Pokja Pemilihan
  4. Pokja Pemilihan menelaah permohonan konsultasi dan melaksanakan konsultasi

1 - 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Notulen / Hasil konsultasi

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :
a. Helpdesk LPSE (datang langsung)
b. Email helpdesk.lpse20@gmail.com
c. Kontak Pengaduan di portal bpbj.bekasikab.go.id d. Instagram @bpbj_kabbekasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa"