Registrasi Surat Dispensasi Nikah

  1. Foto copy KTP pemohon
  2. Foto copy KK pemohon
  3. Surat Dispensasi Nikah dari Desa

  1. Pemohon membawa dan melengkapi berkas
  2. Setelah persyaratan lengkap pemohon menghadap ke loket untuk registrasi
  3. Selanjutnya ditanda tangani oleh Kasi PMD
  4. Setelah selesai di tanda tangani lalu di foto copy untuk arsip dan di stempel basah
  5. Lalu di kembalikan lagi ke pemohon.

Senin s/d Jumat

Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Melalui Kotak Saran dan Pengaduan

WA 0858-1134-1880

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Dispensasi Nikah"