Intensif Care Unit (ICU)

  1. Pasien dengan indikasi ICU dengan sistem peringatan dini
  2. Pasien dengan indikasi ICU dengan sistem peringatan dini
  3. Penurunan kesadaran

  1. Pasien dari IGD, OK dan rawat inap biasa
  2. Pasien dievaluasi oleh dokter ruangan ICU
  3. Petugas menanyakan persetujuan / kesiapan pasien/penanggung jawab pasien tentang formulir persetujuan tindakan diruangan.
  4. Pasien mendapatkan pengobatan dan perawatan oleh dokter ICU
  5. Jika kondisi pasien baik maka pasien dipindahkan kerawat inap
  6. Jika pasien kondisinya memburuk pasien dirujuk
  7. Jika pasien meninggal pasien dibawak pulang

Sesuai dengan kasus dan kondisi serta jenis pelayanan yang diberikan


Disesuaikan  dengan lamanya hari rawat pasien.

Pelayanan resusitasi jantung paru, pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator sederhana, pelayanan terapi oksigen, pelayanan pemantauan EKG, pulse oksimetri yang terus menerus, pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral, resep obat, kartu kontrol

  1. Website: https:rshd.bengkulukota.go.id

  2. Email: rsudkotabengkulu@gmail.com

  3. Telp: 0736-345100

  4. SMS/WA Center: 0812 1269 7721

  5. Melalui kotak saran

  6. Secara langsung melalui petugas di loket pengaduan

  7. QR CODE : https://shorturl.at/HRU17

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Intensif Care Unit (ICU)"