Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Surat Keterangan Sakit

  1. KTP/KK/SIM
  2. Kartu Berobat (Jika sudah pernah berobat di RSUD dr. Salim Alkatiri)
  3. Kartu BPJS (Jika ada)

  1. Pasien/Keluarga pasien (keluarga inti) mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien diarahkan ke poliklinik umum
  3. Petugas menyediakan formulir yang diminta kepada Dokter yang memberikan pelayanan
  4. Pasien diperiksa
  5. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  6. Pasien menyerahkan bukti pembayaran
  7. Pasien menerima Surat Keterangan Medis yang diminta
  8. Untuk surat keterangan sakit, pada pasien yang sementara di ruang rawat inap akan dibuat langsung oleh petugas di ruangan rawat inap

30 menit

1.      Surat sehat Rp. 50.000-

2.   Surat sakit (jika di rawat inap Gratis dan di rawat jalan hanya membayar biaya pemeriksaan untuk pasien umum, pasien BPJS gratis )


Palayanan Surat Sehat/sakit

  1. Kotak saran : tersedia di tempat pelayanan
  2. Media online  

a.     WA : 081248342920

b.    Barcode scane : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSex20dySfG5D27NR8Yz5Z9vZqjSrQqGKAXdIPmlDk8sueeszA/viewform


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Surat Keterangan Sakit"