Bantuan Sosial

No. SK: OR.02/1446/Dinsos/2022

  1. SKTM dari Desa/Kelurahan
  2. Surat Permohonan Bantuan Sosial dengan bertanda tangan kepala desa
  3. Foto copy KK pemohon
  4. Foto copy KTP pemohon
  5. Kronologis kasus kejadian yang dialami pemohon
  6. photo-photo pendukung kasus kejadian

  1. Pengajuan Permohonan Bantuan Sosial diajukan melalui Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) / Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sesuai dengan tempat tinggal si pemohon
  2. Dinas Sosial menerima Berkas pengajuan Permohonan Bantuan Sosial yang telah kirimkan melalui PSM/TKSK
  3. Meneliti dan memvertifikasi Berkas Pengajuan Bantuan Sosial
  4. Peninjauan dan Pemberian Bantuan Sosial bagi si pemohon melalui Tim Penangangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Dinas Sosial
  5. Pemohon Menerima Bantuan Sosial berupa Paket Sembako berisi: • Beras Sebanyak 10 KG • Mie Instan 1 Dus • Air Mineral 2 Dus • Minyak Goreng 2 Liter • Kecap 2 Botol • Sarden 4 Kaleng • Teh Celup 1 Dus

1 s/d 2 Kerja

Tidak dipungut biaya

Paket Bantuan Sosial

1. Datang Langsung Ke Geddung SLRT kabupaten bekasi

2. SP4N LAPOR

3. MEDIA SOSIAL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial"