Pengaduan Ketertiban dan ketentraman Masyarakat

No. SK: 067/578/405

  1. KTP Elektronik / Identitas Lain
  2. Bukti – bukti / Dokumen Pendukung ( Jika Ada )

  1. Pelapor datang ke kantor Satpol PP yang beralamat di Jl. Letjend Sukowati No 51 Blitar dengan menyerahkan KTP / Identitas yang lain atau pelapor dapat melaporkan pengaduaanya melalui telpon (0298) 326842
  2. Petugas mencatat identitas pelapor pada formulir pengaduan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
  3. Pelapor menguraikan pengaduan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat kepada Petugas Satpol PP dan Petugas mencatat uraian permasalahan yang diadukan serta menandatanganinya
  4. Petugas meregister pengaduan pada Buku Register
  5. Petugas satpol PP menyampaikan Formulir Pengaduan tersebut kepada Kasat / Kabid Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan menyampaikan informasi mengenai aduan
  6. Pengaduan tersebut akan diverifikasi dan diproses oleh Tim Penanganan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan waktu penyelesaian sesuai dengan tahapan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Ketertiban dan ketentraman Masyarakat"