Permintaan Data Penduduk

  1. Surat Permohonan dari Instansi Pemohon kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun
  2. Surat Permohonan kepada Walikota Madiun bagi Pemohon/Instansi di luar Pemerintah Kota Madiun
  3. Bukti dukung permintaan data

  1. Permohonan Permintaan Data Penduduk
  2. Verifikasi Permohonan di Disdukcapil
  3. Data Penduduk diserahkan ke Pemohon

Dokumen Adminduk diterbitkan paling lama 1 (satu) hari catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data


Tidak dipungut biaya

Data kependudukan

a.    Email : disdukcapilkotamadiun@gmail.com

b.    Facebook : Disdukcapil KotaMadiun

c.    Instagram          : dispendukcapilkotamadiun

d.    WA          : 082264499946, 08113577800

e.    Telepon. : 0351-454301

f.     Kotak saran, Pohon Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data Penduduk"