Penerbitan Kembali Register dan Akta Pencatatan Sipil

  1. Fotokopi Dokumen Akta Pencatatan Sipil
  2. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Dokumen hilang
  3. Dokumen Akta Pencatatan Sipil yang rusak apabila Dokumen rusak
  4. Surat Pernyataan penyebab kerusakan Dokumen apabila Dokumen Terbakar

  1. Pemohon mendaftar ke petugas layanan Adminsuk Disdukcapil
  2. Validasi Dokumen di Disdukcapil
  3. Pemrosesan Dokumen di Disdukcapil
  4. Dokumen

Dokumen Adminduk diterbitkan paling lama 1 (satu) hari catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data


Tidak dipungut biaya

Dokumen Administrasi Kependudukan

a.       Email: disdukcapilkotamadiun@gmail.com

b.       Facebook : Disdukcapil KotaMadiun

c.       Instagram: dispendukcapilkotamadiun

d.       WA       : 082264499946, 08113577800

e.       Kotak saran, Pohon Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kembali Register dan Akta Pencatatan Sipil"