INSTALASI LABORATORIUM KLINIK TERPADU RSUD dr. M. THOMSEN NIAS

  1. Rawat Jalan/IGD a. Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan Laboratorium dari Dokter Instalasi Rawat Jalan atau Dokter Instalasi Gawat Darurat. b. BPJS : SEP (Surat Eligibilitas Pasien) dan surat permintaan pemeriksaan Laboratorium dari Dokter Instalasi Rawat Jalan.
  2. Rawat Inap BPJS dan Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan Laboratorium dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

  1. Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan : a. Pasien melakukan registrasi pada bagian administrasi rawat jalan laboratorium. b. Pasien menuju ke ruangan untuk proses pengambilan sampel oleh petugas laboratorium. c. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi. d. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada : • Pasien rawat jalan : hasil pemeriksaan diambil oleh pasien. • Bila hasil laboratorium tidak selesai pada hari pelayanan maka hasil dijemput oleh petugas rawat jalan. • Pasien Medical Check Up (MCU) : Hasil pemeriksaan diambil oleh pasien di Laboratorium.
  2. Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Inap : a. Petugas rawat inap mengantar formulir permintaan pemeriksaan ke ruangan laboratorium. b. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel di ruang rawat inap. c. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan formulir permintaan pemeriksaan. d. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi hasil dan ekspertasi. e. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diambil oleh masing-masing petugas rawat inap.
  3. Prosedur Pelayanan Pasien IGD : a. Petugas IGD menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan kepada petugas laboratorium atau mengantar formulir permintaan pemeriksaan ke laboratorium. b. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel di ruang IGD. c. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran formulir permintaan pemeriksaan. d. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi. e. Hasil pemeriksaan dan rincian biaya pemeriksaan diambil oleh petugas IGD di Laboratorium.

1.   Instalasi Rawat Jalan :

    Senin-Sabtu pukul 08.00-15.15 WIB.

2.   Rawat Inap : memberikan pelayanan selama 24 jam.

    Shift Pagi     : Pukul 08.00 – 15.15 WIB

    Shift Sore     : Pukul 15.15 – 22.15 WIB

    Shift Malam  : Pukul 22.15 – 08.00 WIB

  1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor    10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Pasien BPJS : Gratis

1. Pemeriksaan Hematologi 2. Pemeriksaan Hemostasis 3. Pemeriksaan Urinalisa 4. Pemeriksaan Hormon Kehamilan 5. Pemeriksaan Fungsi Ginjal 6. Pemeriksaan Fungsi Hati 7. Pemeriksaan Profil Lemak 8. Pemeriksaan Elektrolit 9. Pemeriksaan Analisa Gas Darah 10. Pemeriksaan Serologi/Imunologi 11. Pemeriksaan Hepatitis 12. Pemeriksaan Tiroid 13. Pemeriksaan Mikrobiologi 14. Pemeriksaan Molekuler 15. Pemeriksaan Analisa Cairan Tubuh 16. Pemeriksaan Syphilis 17. Pemeriksaan Narkoba 18. Pemeriksaan parasitologi 19. Pemeriksaan Faeces 20. Plebotomi 21. Pemeriksaan Tumor Marker 22. Pemeriksaan Kardiovaskuler

  1. Secara langsung : Unit Pelayanan Pengaduan   Masyarakat  (UPPM)
  2.  Supervisor Keperawatan
  3.  Email                 : rsudgusit@yahoo.co.id
  4.  Website             : rsud.niaskab.go.id
  5.  Instagram          : @thomsennias
  6.  Facebook          : RSUD dr. M. Thomsen Nias
  7.  Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "INSTALASI LABORATORIUM KLINIK TERPADU RSUD dr. M. THOMSEN NIAS"