Penambahan anggota keluarga

  1. Membawa pengantar Rt/Rw
  2. Membawa KK asli
  3. Membawa surat bidan asli
  4. Membawa FC.surat nikah

  1. Datang ketua RT/RW
  2. Datang sendiri ke Kantor Desa
  3. Datang sendiri ke Kecamatan

3 Menit ferifikasi berkas 

10 Menit Pengimputan Data pemohon

5 Menit penandatanganan berkas

2 Menit Penyerahan berkas pemohon 

Tidak dipungut biaya

Penambahan anggota keluarga

Kantor Desa Muktisari

082214271507

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan anggota keluarga"