Standar Pelayanan Pengantar Akta Kematian

No. SK: 060/55/2022

  1. 1.     Fotokopi KK dan KTP Pemohon dan Almarhum/Almarhumah
  2. 2.     Fotocopy KTP Dua Orang Saksi
  3. 3.     Fotocopy KTP Pelapor
  4. 4.     Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit apabila Almarhum/Almarhumah meninggal di Rumah Sakit.

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengantar Akta Kematian

Pengaduan lewat kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengantar Akta Kematian"