Izin Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

No. SK: 440/402/403

  1. Pelaku usaha perseorangan atau non perseorang berupa CV, PT atau Koperasi
  2. Memiliki Penanggung jawab teknis dengan lat belakang jenjang pendidikan minimal A Madya Farmasi, Sarjana Farmasi, Apoteke Sarjana Teknik Industri, Sarjana Kimia ata Sarjana Teknik Kimia
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy NPWP
  5. Foto sarana
  6. Surat yang menyatakan status bangunan dala bentuk akte Hak Milik /Perjanjian sewa/ kontr tempat usaha paling singkat 2 (dua) tahun
  7. Alur proses produksi
  8. Layout Bangunan
  9. Daftar perlatan produksi
  10. Daftar produk PKRT yang diproduksi
  11. Surat keterangan penyuluhan PRT alkes dan atau PKRT dari Dinkes Prop. Jawa Tengah
  12. Surat pernyataan mandiri untuk memenuhi standar CPPKRTB
  13. Surat Pernyataan bahwa produk yang dihasilkan hanya didistribusikan di wilayah provinsi setempat
  14. Bukti kepemilikan laboratorium sendiri atau dokumen kerja sama dengan laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk Pemerintah
  15. Dokumen prosedur pengelolaan lingkungan (limbah).
  16. Sertifikat kalibrasi alat ukur untuk acuan pengukuran massa
  17. Data SDM yang dimiliki

  1. Notifikasi dalam sicantik.go.id
  2. Penjadwalan kunjungan
  3. Tim perizinan melakukan kunjungan lapangan
  4. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan);
  5. apabila berita acra pemeriksaan lapangan perlu perbaikan sarana maka ditindaklanjuti dengan perbaikan oleh pemohon
  6. Upload sertifikat standari dalam system OSS dan sicantik
  7. Proses rekomendasi izin selesai dan Staf seksi Farmamin dan Perbekes melakukan pencatatan terhadap penerbitan sertifikat standar

Maksimal 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

a.  Meja Pengaduan;

b.  Website: dinkes.salatiga.go.id

c.   Email: 50721


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)"