Konsultasi Dokter Gigi

  1. Rekam Medik Pasien
  2. 1. Pasien sudah terdaftar
  3. 2. Dokumen medis tersedia

  1. 1. Perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan awal
  2. 1. Perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan awal
  3. 2. Dokter gigi melakukan anamnesa lanjutan dan pemeriksaan gigi
  4. 3. Apabila diperlukan dilakukan tindakan dan pemeriksaan gigi
  5. 4. Pemberian resep obat dan surat kontrol ulang
  6. 5. Pasien diarahkan ke instalasi farmasi untuk mengambil obat dan membayar biaya pemeriksaan dan obat di loket pembayaran ( untuk pasien umum )
  7. 6. Jika ada indikasi rawat inap, pasien diberi pengantar rawat inap untuk didaftarkan ke pendaftaran rawat inap

1. Anamnesa dan pemeriksaan awal vital sign ( 10 menit )

2. Pemeriksaan dokter 10 menit sampai dengan 15 menit

3. Tindakan : Sesuai dengan jenis tindakan

1. Umum : Rp 50.000

2. BPJS   : Permenkes No. 3 Tahun 2023

Resep Obat, Surat Kontrol Ulang

1. Website    : https://rshd.bengkulukota.go.id

2. Email        : rsudkotabengkulu@gmail.com

3. Telp           : 0736-345100

4. Sms/WA Center : 0812 1269 7721

5. Melalui kotak Saran

6. Secara langsung melalui petugas di loket pengaduan

7. QR CODE


Default Image Caption
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Dokter Gigi"