Permohonan SKCK

  1. Pengnatar RT/RW
  2. Membawa FC.KK dan KTP
  3. FC akte kelahiran
  4. Foto ukuran 4x6 4 lembar

  1. Pemohon datang ke RT/RW
  2. Pemohon datang sendiri ke kantor Desa
  3. Pemohon datang ke Kecamatan, danramil dan Polsek

3 Menit Ferifikasi berkas

10 Menit Pengimputan data

5 Menit Penandatanganan berkas

2 Penyerahan berkas pemohon

Tidak dipungut biaya

Permohonan SKCK

Kantor Desa Muktisari

082214271507

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SKCK"