Standar Pelayanan Permohonan Pindah Datang Penduduk

No. SK: 060/55/2022

  1. 1.    Surat Pengantar RT RW
  2. 2.    KTP Asli
  3. 3.    Surat Pindah Dari Daerah Asal
  4. 4.    SKCK Dari Daerah Asal
  5. 5.    Fotokopi KK dan KTP
  6. 6.    Fotokopi Akta Nikah jikah sudah menikah
  7. 7. Fotokopi Akta Cerai Jika Sudah Cerai

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk

Pengaduan lewat Kotak Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Pindah Datang Penduduk"