Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar Penduduk

No. SK: 060/55/2022

  1. 1.    Surat Pengantar RT RW
  2. 2.    Mengisi Blanko Surat Pindah Keluar
  3. 3.    Fotokopi KK dan KTP Lama Pemohon
  4. 4.    KK dan KTP Lama Asli
  5. 5.    Fotokopi Buku Nikah (bagi yang pindah karena mengikuti pasangan)
  6. 6. Foto 4x6 Berwarna 2 Lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar Penduduk

Pengaduan lewat Kotak Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar Penduduk"