Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. Dokumen Autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  1. Pemohon mendaftar ke petugas layanan Pencatatan Sipil Disdukcapil
  2. Validasi Dokumen di Disdukcapil
  3. Pemrosesan Dokumen di Disdukcapil
  4. Dokumen

Akte yang dibetulkan atau dibatalkan diterbitkan paling lama 1 (satu) hari catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data


Tidak dipungut biaya

Akte Pencatatan Sipil

a.    Email : disdukcapilkotamadiun@gmail.com

b.    Facebook : Disdukcapil KotaMadiun

c.    Instagram: dispendukcapilkotamadiun

d.    WA         : 082264499946, 08113577800

e.    Telepon. : 0351-454301

Kotak Pengaduan, Pohon Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"