Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pembuatan KK

No. SK: 060/55/2022

  1. 1.   Surat Pengantar RT RW
  2. 2.    FC KTP dan tandatangan 2 (dua) orang saksi
  3. 3.    Surat Pernyataan Belum Masuk KK bermaterai bagi bayi yang berusia 60 hari keatas
  4. 4.    Surat Pernyataan Anak Seorang Ibu
  5. 5.    Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
  6. 6. SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar pembuatan KK

Pengaduan lewat Kotak Aduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pembuatan KK"